Kawasan Ganjil genap (Gage) diperpanjang di DKI Jakarta. Itu setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan meneken peraturan baru perpanjangan kawasan gage yang tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 106 Tahun 2018. Pergub itu berisi pemberlakuan kawasan gage mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.
Semula aturan kawasan ganjil genap itu berakhir pada 13 Oktober 2018 atau setelah penyelenggaraan Asian Para Games 2018. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan, mengeluarkan aturan baru yang mengatur perpanjangan kawasan ganjil genap hingga 31 Desember 2018.
Adapun perpanjangan ganjil genap akan diberlakukan pada sembilan ruas jalan. Perinciannya sebagai berikut, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan sebagian Jalan S. Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
Menyikapi perpanjangan kawasan ganjil genap, Wali Kota Jakarta Barat, H. Rustam Efendi mengharapkan, masyarakat Jakarta Barat agar menyesuaikan aktivitas dengan pengaturan lalu lintas setelah diberlakukannya Pergub 106 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. (why/aji)
20 Mei 2024