Pengurus RT 009 RW 01 Kelurahan Kalideres, diminta meningkatkan pelayanan masyarakat. Karena tugas dan fungsi RT adalah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan masyarakat.
"Saya mengapresiasi kepada ketua RT 009 yang telah mendirikan kantor sekretariat RT secara swadaya. Mudah-mudahan dengan kantor baru maka diiringi juga dengan peningkatan pelayanan warga," tutur Lurah Kalideres, Achmad Subhan, usai meresmikan kantor Sekretariat RT 009 RW 01, Kelurahan Kalideres, Jumat (5/5).
Achmad Subhan melanjutkan, tugas dan fungsi RT dan RW telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018, tentang lembaga kemasyarakatan desa. Di mana tugas dan fungsi RT adalah membantu pemerintah dalam hal pelayanan, pendataan penduduk, lingkungan yang kondusif dan sebagainya.
Selain itu, pengurus RT juga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan pemerintah, serta lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat.
"Kami berharap, pengurus RT 009 dapat lebih meningkatkan pelayanan, terutama inovasinya," paparnya.
Sementara itu, Ketua RT 009 RW 01, Kalideres, Yudhi mengucapkan terimakasih kepada Lurah Kalideres, Ahmad Subhan, atas diresmikannya kantor sekretariat RT 009 RW 01. Sekretariat ini dibuat dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat.
Bicara peningkatan pelayanan masyarakat, Yudhi bersama pengurus tengah mengembangkan Kampung Digital. Program layanan masyarakat ini dibuat dalam bentuk aplikasi.
"Saya buat semacam aplikasi data warga seperti yang dibuat pemerintah DKI Jakarta. Cuma, kampung digital di sini lebih detail, ada nama gang/jalan, nomor rumah, nama kepala keluarga beserta anggota keluarga," ujarnya.
Ia menyebut program Kampung Digital ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan.
"Jadi warga yang mau bikin surat pengantar, tapi gak masuk data base aplikasi, maka tidak bisa membuatnya. Untuk itu, kami terus sosialisasi dengan melakukan jemput bola mendata warga," pungkasnya. (why)