Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi peningkatan kesadaran hukum dan HAM tahun 2023 yang diikuti 50 peserta dari unsur FKDM, LMK, Karang Taruna, RW dan RT di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Duta Mas Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Selasa (22/8).
Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida mengatakan, kegiatan peningkatan hukum dan HAM dalam rangka peningkatan Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Jelambar Baru ini menghadirkan pemateri dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
"Para peserta akan mendapatkan pemaparan hukum dari para narasumber, ada hukum waris, materi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), ada peningkatan kesadaran hukum juga. Saya ingin peserta memahami hukum jika ada masalah dalam pelayanan pada masyarakat," katanya.
Dikatakan Hilmy, para peserta akan bisa melayani masyarakat dengan baik jika ada permasalahan hukum yang terjadi. Sehingga, lanjut Hilmy masyarakat mendapatkan kepuasan dan dapat melayani semua.
"Supaya lebih aplikatif dalam melayani masyarakat, dan peserta bisa menggali ilmu. Kita akan lebih waspada dan hati-hati mencermati hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya.
Selain unsur tindak pidana, menurut Hilmy, bagi masyarakat yang mempunyai brand harus melek hukum supaya tidak terjebak dalam persoalan hukum. Ia juga mengajak peserta untuk ikut dalam jakpreneur sehingga bisa menguasai teknologi dan informasi.
"Kita harus cerdas juga menggunakan akses informasi yang disediakan Pemrov DKI Jakarta. Semoga para peserta bisa memahami dan lebih diperdalam lagi materi hukum dari para narasumber," tukasnya.
Sememtara itu, Sekretaris Lurah Jelambar Baru, Frangky Septiadi mengatakan, Kelurahan Jelambar Baru termasuk kelurahan sadar hukum pada tahun 2019 lalu.
Ditambahkan Septiadi, kegiatan peningkatan kesadaran hukum dan HAM di RPTRA Duta Mas yang dikuti para ketua RT dan RW supaya mereka bisa melayani masyarakat jika ada persoalan hukum.
"Pada ketua RT dan RW supaya melek hukum untuk melayani masyarakat, karena jika ada warga yang berurusan hukum lalu kita dibekali hukum akan melayani dengan baik. Mulai sedini mungkin kita bekali dengan peningkatan hukum untuk melayani masyarakat," tuturnya.
Lanjut Septiadi, jika aparatur RT dan RW tidak memahami hukum, lalu ada warga yang tersangkut hukum akan menjadi sulit menanganinya.
"Mudah-mudahan acara ini bisa bermanfaat bagi stakeholders kelurahan Jelambar Baru," harapnya singkat.
Salah satu peserta, Warga RW 10 sekaligus anggota LMK RW 10 Kelurahan Jelambar Baru, Sri Hartini menjelaskan, materi ini bagus dan bermanfaat untuk bisa mendapatkan ilmu baru bidang hukum dan HAM
"Selama ini masalaah sangat komplek ada persoalan hukum narkotika, perjudian, dengan ilmu ini sedikit mengetahui. Nantinya kami bisa sosialisaikan pada masyarakat luas," ucapnya.
Sekedar untuk informasi, pemateri pertama terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dari Kemkumham Kanwil DKI Jakarta, Chabib Susanto dan pemateri kedua terkait Merek Undang-Undang No 20 Tahun 2016 dari Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta, Elly. (Izzu)