Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V selaku pengelola Rusunawa Flamboyan, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, telah melakukan upaya-upaya antisipasi terhadap kondisi hunian.
Kepala UPRS V, Muhammad Ali, menjelaskan terkait hal tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dan melaporkan kondisi rusunawa tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta sebagai SKPD induk.
Ia mengungkapkan, Dinas DPRKP juga sudah memberikan arahan terkait upaya antisipasnya. “DPRKP telah memberikan arahan untuk melakukan antisipasi-antisipasi yang diperlukan, sebelum nantinya akan dilakukan revitalisasi,” jelas M Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).
Lebih lanjut dikatakan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, UPRS V juga telah melakukan pra sosialisasi kepada perwakilan warga hunian Flamboyan. Yakni, pertemuan langsung dengan perrwakilan warga/pengurus RT dan memaparkan tentang hasil analisa BRIN tentang kondisi bangunan di kawasan Flamboyan, penyebab kerusakan, risiko yang dapat terjadi serta rekomendasi BRIN.
UPRS V juga memberikan arahan kepada warga tentang upaya mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi. “Antisipasi pertama adalah pemberitahuan kesadaran warga tentang adanya masalah serta membuat peringatan di beberapa tempat yang berbahaya untuk dilalui warga,” sebut M Ali.
Pihaknya berharap warga turut berpartisipasi dalam mengantisipasi risiko yang akan terjadi, misalnya atap atau kanopi roboh atau adanya gempa. “Warga diminta ikut mengurangi beban bangunan, misalnya terhadap jumlah penghuni yang mulai dikurangi serta barang-barang berat yang tidak bermanfaat untuk diturunkan dari gedung,” jelasnya.
Selain itu, UPRS V tidak memperpanjang Surat Perjanjian sewa (SP), kebutuhan SP untuk proses administrasi akan digantikan dengan surat keterangan Kepala UPRS V. Hal ini untuk mengurangi jumlah penghuni.
“Bagi warga yang sudah memiliki kesiapan untuk pindah dengan sukarela, dipersilahkan pindah agar lebih aman. Untuk yang belum siap sudah mulai mempersiapkan sejak dini dan selalu waspada sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan,” pesannya.
Adapun terhadap warga yang masih tetap tinggal, tetap berkewajiban membayar sewa. “Bagi yang berminat mutasi ke hunian lain sepanjang memenuhi syarat dapat mendaftar secara mandiri melalui sistem yang ditetapkan,” jelas M Ali.
Ia menambahkan, khusus bagi PJLP UPRS V yang tinggal di Rusunawa Flamboyan dapat pindah paling akhir setelah penghuni lainnya sudah kosong dan sampai dibangunnya hunian baru. “Tujuannya untuk menjaga aset-aset hunian yang ditinggalkan,” pungkas M Ali.
Sebelumnya diberitakan, kondisi Rumah Susun (Rusun) Flamboyan di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dinilai tidak layak huni. Sebanyak 516 kepala keluarga (KK) yang masih menempati bangunan tersebut disebut terancam keselamatannya akibat berbagai kerusakan yang terjadi. (Aji)






