Hingga 30 September 2017, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat telah mencapai Rp 1,2 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun.
Sedang untuk penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari target Rp 1,032 triliun, hingga 30 September telah mencapai Rp 797 miliar. “kami optimistis hingga akhir tahun target penerimaan PKB dan BBNKB akan tercapai,†ujar Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakbar, Elling Hartono kepada wartawan, Kamis (5/10).
Lebih lanjut diungkapkan, saat ini pihaknya bersama instansi terkait setiap bulan gencar menggelar operasi kendaraan bermotor yang belum membayar PKB di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah Jakarta Barat. Dijelaskan, kendaraan bermotor yang terjaring razia PKB dikenakan sanksi denda administrasi sesuai aturan yang berlaku.
"Program penghapusan denda administrasi PKB sudah berakhir pada 31 Agustus 2017 lalu. Sehingga kendaraan bermotor yang terjaring operasi PKB akan diminta melunasi pajak dan membayar denda," katanya. Menurutnya, operasi PKB akan terus dilancarkan di beberapa ruas jalan. “Pemilik yang belum membayar pajak kendaraannya akan ditindak.†(why/aji)
20 Mei 2024