Personel gabungan menggelar operasi tertib masker dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jl Daan Mogot, Poslantas dan Jl Menceng Raya, Selasa (5/10).
Hasilnya, petugas menjaring puluhan pengendara roda dua, empat dan lebih yang tidak menggunakan masker. Melibatkan petugas Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait lainnya. “Pelanggar yang terjaring sebanyak 50 orang,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.
Lebih lanjut ia merinci, dari 50 pelanggar, sebanyak 42 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sekitar lokasi dan menyapu jalan. Sedang delapan pelanggar lainnya bayar denda administrasi Rp 50 -150 ribu, totalnya Rp 650 ribu.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai Pergub no101 tahun 2020 perubahan no 79 tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah Penularan Virus Covid 19.
Selain dikenakan sanksi, petugas juga mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan masker terutama saat beraktifitas di luar rumah. “Selalu kiami ingatkan kepada semua pihak agar selalu menjaga prokes dengan memakai masker,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024