Halo Sobat! 👋
Saya Bang-Batik. Ada yang bisa saya bantu terkait wilayah Jakarta Barat?
Publikasi
Pemkot Jakbar Tutup Tempat Usaha Peleburan Styrofoam
Pemkot Jakbar Tutup Tempat Usaha Peleburan Styrofoam
H.Ahmad Mujahid
22 Mei 2017
Pemerintahan
569
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup tempat usaha peleburan Styrofoam di Jalan Bojong, Kavling RT 12/04, Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Senin (22/5). Penutupan dilakukan dengan cara disegel. Menurut Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, selain melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, penutupan tempat usaha milik O yang diketahui telah beroperasi sekitar 10 tahun itu karena berada di permukiman padat penduduk. “Tempat usaha ini tidak mempunyai izin dan tidak sesuai dengan zonasi. Lokasi ini zonasi permukiman, bukan tempat usaha," jelasnya. Diungkapkan, keberadaan tempat usaha itu juga dikeluhkan warga sekitar, karena dianggap menimbulkan masalah lingkungan/polusi. Ia menambahkan, sebelum penyegelan telah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali, yakni pada 21 April dan 3 Mei lalu. Namun tidak ditemukan kesepakatan, dan akhirnya wali kota mengeluarkan surat penyegelan. "Karena dianggap mencemari lingkungan, hari ini kita segel,†tandasnya. Sementara itu warga setempat, Margono (50), mengungkapkan tempat usaha tersebut pernah ditindak petugas, namun tetap beroperasi. Karena sangat menggangu, terutama ketika sedang melakukan pembakaran Styrofoam, warga sekitar banyak yang mengeluh. "Dulu pernah ditindak petugas, cerobong asapnya sudah dirobohin, tapi tetap beroperasi. Kalau lagi bakar, bikin sesak nafas,†tuturnya. (why/aji)