Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Barat Fredy Setiawan bersama Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (PAD) Jakbar meninjau empat titik aset tanah pemerintah DKI Jakarta di wilayah Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Selasa (4/12) pagi. Keempat titik aset tanah tersebut berada di lingkungan RT 02/03, 014/04, 006/04 dan 09/04 Kelurahan Rawa Buaya, dengan total luas sekitar 52.000 meter.
Peninjauan aset milik Dinas Kehutanan DKI Jakarta itu dilakukan menindaklanjuti surat Lurah Rawa Buaya, nomor 795/076.2, tanggal 6 November 2018, perihal laporan kondisi tanah aset. "Kami menanggapi aduan dari kelurahan, kita lagi tinjau. Katanya, dikuasai orang, sudah lama itu, kini lagi sengketa di pengadilan," tutur Fredy saat ditemui di ruangannya.
Menurutnya, kondisi lahan aset Dinas Kehutanan DKI itu mengalami perubahan. Sebagian lahan diokupasi warga. Ada yang dibangun rumah kos dan bisnis pemancingan. Jumlah lahan yang dikuasai diperkirakan sekitar 5.000 meter.
Menyikapi masalah tersebut, Fredy menjelaskan, akan membahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi di kantor wali kota Jakarta Barat. "Bangunan yang dibuat kos-kosan sama pemancingan. Iya itu, nah itu yang bertanggungjawab seharusnya Dinas Kehutanan, ini asetnya dia, lurah cuma melaporkan, karena menurut dia ada yang dimasuki lagi tuh aset pemda. Dia-nya yang mesti kebakaran jenggot. Kita mah nggak mesti begitu, cuma kita melaporkan saja bahwa ada penduduk di aset milik pemerintah," ujarnya.
Ia juga menyayangkan aset lahan pada empat titik dengan total seluas kurang lebih 52 ribu meter itu tidak memiliki tanda batas atau pagar meski diinformasikan telah memiliki sertifikat. "Pernah ada pematokan, pengembalian batas waktu itu, cuma sayang nggak segera dipagar. Ini yang mau dirapatin," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024