Sebanyak 27 aset telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 2024 dengan luas 710.266 meter persegi sebesar 7 Triliun dari kewajiban pengembang pada Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan dari 27 aset sudah ditandatangani BAST dengan luas 710.266 meter persegi pada 2024 dengan nilai sebesar Rp.7.346.829.458.867,-.
"Ini nilai yang luar biasa penarikan kewajiban dari pengembang, mudah mudahan pada awal tahun ini 2025 bisa meningkat terus," ujarnya, Jumat (7/2).
Dikatakan Uus, dari 27 BAST tersebut terdapat 3 BAST sesuai Peraturan Gubernur nomor 97 tahun 2021 tentang penyelesaian kewajiban prasarana dan prasarana di kawasan perumahan dan permukiman di Provinsi DKI Jakarta dengan luas 44.147 meter persegi dengan nilai Rp.684.819.153.000,-.
"Semoga warga masyarakat yang selama ini tinggal di perumahan yang belum diserahterimakan dan belum bisa merasakan pemeliharaan dari program pemerintah. Kalau sudah diserahterimakan bisa masuk dan menerima projek projek dari program pemerintah," pungkasnya. (Izu)