Rapat koordinasi dan monev dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Firmanudin Ibrahim didampingi Kabag Pemerintahan Rano Rahmat Effendi dan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat Rusdian.
Asisten Pemerintahan kota Jakbar, Firmanudin Ibrahim mengimbau kepada semua jajaran pemerintahan Kota Jakarta Barat untuk informasi pembayaran kewajiban pajak disampaikan kepada wajib pajak (WP) dengan tepat sasaran.
"Pemberitahuan kepada objek pembayar pajak sedapat mungkin disampaikan kepada orang yang membayar (wajib pajak) langsung dan untuk mengoptimalkan saya himbau gunakan semua kanal dan aparatur pemangku wilayah seperti RT, RW agar info cepat sampai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi menyampaikan agar semua jajaran Pemkot Jakbar tidak memungut biaya apapun terkait proses pengumpulan pajak daerah ini.
"Saya mengimbau, dalam proses apa saja terkait pelayanan kepada masyarakat termasuk didalamnya pengumpulan pendapat pajak daerah agar tidak meminta atau memungut biaya apapun. Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangannya ,"tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Rusdian berharap jajaran Pemkot Jakbar mempertahankan citra positifnya sebagai wilayah dengan pendapatan di atas seratus persen.
"Pengumpulan pajak PBB Jakbar pada tahun 2024 menjadi yang tertinggi di DKI Jakarta, tepatnya 101,12%. Sementara pendapatan pajak kontribusi terbesar dari PBB dan BPHTB, dibanding dengan jenis penerimaan pajak lainnya. Saya mohon bantuan semua jajaran agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan ditahun 2025 ini,"pungkasnya.
Untuk informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, memberikan insentif bagi Wajib Pajak dengan NJOP maksimal 2 miliar dengan membebaskan masyarakat untuk pembayaran pokok PBB-P2 sebesar 100% pada tahun pajak 2025.