Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-filling, di ruang Wijaya Kusuma, kantor wali kota, Selasa (11/2).
Kegiatan diikuti sekitar 150 peserta terdiri atas para bendahara unit perangkat daerah, bendahara pengeluaran pembantu unit tingkat kota, kecamatan dan kelurahan se Jakarta Barat. Sosialisasi dibuka Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi. Hadir Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Amien Haji, Kabag Keuangan Suci Handayani dan jajaran Kanwil DJP Jakarta Barat.
Pada sambutannya, Seko mengatakan sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi no 8 tahun 2015, setiap wajib pajak khususnya aparatur sipil negara (ASN) wajib menyampaikan SPT melalui e-filling. “Untuk itu, hal ini hendaknya menjadi perhatian kita bersama,†imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah partisipasi warga negara tidak terkecuali ASN dalam menunjang pembiayaan bernegara, dalam hal ini perpajakan nasional. Peran pajak saat ini telah mengalami peningkatan signifikan, bahkan idealnya APBN atau APBD sepenuhnya dapat dibiayai dari penerimaan sektor perpajakan.
Pada kesempatan tersebut Seko mengimbau para ASN lingkungan Pemkot Jakarta Barat aktif membayar pajak dan melaporkannya. “Kami minta partisipasi aktif seluruh ASN selaku warga negara yang baik untuk taat pada kewajibannya membayar pajak dan melaporkannya melalui e-filling,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024