Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi penilaian Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
"Hari ini kita membicarakan E-Monev Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada beberapa hal yang diminta oleh tim PPID untuk segera dimasukkan dalam e-Monev, seperti pelayanan masyarakat, aset, dokumen keuangan dan sebagainya," tutur Sekretaris Kota Jakarta Barat, Indra Patrianto saat memimpin rapat pengisian e-Monev/Self Assesment Quistionarre (SAQ) Badan Publik di Ruang rapat Sekretaris Kota Jakarta Barat, Selasa (27/8).
Rapat dihadiri oleh Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Barat, Andre Yuswanto, yang diwakili Kepala Seksi Komunikasi Informasi Publik (KIP) Menta Basita Bangun, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Jakbar, Mera Nuringsih serta sejumlah perwakilan kepala bagian Sekretariat Kota Jakarta Barat.
Indra melanjutkan, tujuan dari kegiatan adalah memberikan informasi secara jelas, lengkap dan transparan kepada masyarakat. Karena keterbukaan informasi publik menjadi hal yang wajib diimplementasikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Meski begitu, Sekretaris Kota Jakarta Barat yang juga Ketua PPID Jakarta Barat menekankan kepada kepala bagian untuk bijak dalam menginput data.
"Tolong kita bijak dalam mem-publish suatu dokumen. Karena implikasinya keterbukaan, tapi jangan sampai masyarakat yang belum mengerti keterbukaan itu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Jakarta Barat, Mera Nuringsih mengatakan bahwa data yang diinput pada link e-Monev/SAQ berasal dari masing-masing kantor bagian di Sekretariat Kota Jakarta Barat.
"Kegiatan ini guna meningkatkan pelayanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Jakarta Barat," ujarnya.
Pengisian data E-Monev/SAQ, lanjut Mera Nuringsih, dilakukan paling lambat tanggal 7 September 2024. Sedangkan pengolah data adalah Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum dan Protokol Setko Jakarta Barat.
"Setelah pengisian E-Monev akan dilakukan visit (kunjungan) dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dengan jadwal yang ditentukan. Tahapan berikutnya, adalah diadakan evaluasi oleh Komisi Informasi secara seremonial dan dihadirkan seluruh badan publik kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Jakbar," jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi KIP Sudis Kominfotik Jakarta Barat, Menta Basita Bangun memaparkan update website PPID yang meliputi, profil pejabat, berita kegiatan pimpinan, video kegiatan PPID, termasuk rencana me-launching website baru. Ia berharap, nantinya ketika ada kunjungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta maka semua bagian yang terlibat saat ingin menampilkan informasinya sudah tampil pada website yang baru
"Sudis Kominfotik Jakarta Barat, sudah memasuki tahap akhir untuk launching website baru, lebih tepatnya redesign website. Rencananya, 1 September 2024 akan di launching," ujarnya. (why)