Satuan Tugas (Satgas) "zero plastik" Pemkot Jakarta Barat melaksanakan monitoring pengawasan penerapan Pergub No.142 tahun 2019 di Lion Super Indo, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, Senin(6/7)pagi. Hasilnya, 100 persen swalayan tersebut menerapkan aturan gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar rakyat.
Kasubbag Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jakarta Barat, Leili Utari menjelaskan bahwa tim satgas zero plastik Pemkot Jakbar melakukan monitoring pengawasan penerapan Pergub No 142 tahun 2019 secara rutin di berbagai pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar rakyat.
Setelah Pasar Pos Pengumben,tim satgas "zero plastik" melaksanakan monitoring di Lion Super Indo, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Monitoring difokuskan pada sosialisasi penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan.
"Ketika monitor, swalayan ini telah menerapkan Pergub 142/2019. Sudah 100 persen. Sosialisasi terkait penerapan pergub juga sudah dilakukan. Sehari 4 kali menyampaikan informasi itu." ujar Leili.
Bilamana konsumen tak membawa kantong belanja, lanjut Leili, pihak pengelola telah menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Kantong belanja itu dijual, kantong kecil Rp 9.000, sedangkan kantong besar Rp 14.000.
Bila tidak mau membeli kantong belanja, lanjut Leili, pengelola akan menyiapkan kardus untuk membawa barang-barang belanjaan konsumen. "Kalau ada yang gak bawa, petugas swalayan akan memasukkan barang-barang konsumen dalam kardus." tambahnya.
Hadir dalam monitoring pengawasan penerapan Pergub No 142 Tahun 2019, Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta dan Lurah Tanjung Duren Utara, Iskandar. (why)
20 Mei 2024