KominfotikJB - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memerintahkan jajaranya, camat dan lurah untuk proaktif untuk mengingatkan larangan pungutan liar dalam bentuk permohonan Tunjanagn Hari Raya (THR).
Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Jakarta Barat, Firmanudin membenarkan ada oknum pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga setempat.
"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," katanya di Jakarta Barat, Kamis (6/4/2023)
Firmanudin menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut.
Mereka menerima pembinaan dari lelurahan, dan RW untuk mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut.
"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," kata dia.
Dengan pembinaan tersebut, dia berharap oknum RT di Kelurahan Kapuk itu tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pihaknya juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk seluruh jajaranya, camat dan lurah serta pengurus RT/RW di wilayah Jakarta Barat untuk tidak meminta pungutan liar dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). (IzzU)