Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengimbau pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban yang kredibel dan akuntablitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, mengatakan berdasarkan surat edaran Sekda Provinsi DKi Jakarta nomor 37 tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pihaknya merasa yakin dan percaya dengan pekerjaan rutin setiap hari, bulan dan tahun, memasuki Desember, pihakanya mengajak ASN untuk menyelesaikan SPJ dengan baik.
"Sesuai dengan aturan jangan ada fiktif atau manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), kembalikan saja kalau memang tidak terserap. Saya sudah melarang sekarang, kalau besok ada berita audit masalah tersebut saya hanya diam. Saya paham dan yakin Bapak dan Ibu sudah paham," katanya saat memberikan arahan pada apel rutin ASN di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (8/12).
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, Hari Yuliyanto menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta nomor 25/SE/2025 tertanggal 22 September 2025 tentang Kenaikan Pangkat PNS Pemprov DKI Jakarta.
Dikatakan Hari, sesuai dengan aturan sebelumnya kenaikan pangkat hanya enam kali dalam setahun, kini menjadi 12 kali dalam setahun, pada tanggal 1 setiap bulannya mulai dari Januari hingga Desember tahun depan.
"Tujuannya adalah untuk mempercepat pengembangan karier PNS sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian," ujarnya.
Untuk diketahui, Suban Kepegawaian Jakbar telah memproses kenaikan pangkat ASN terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Desember 2025 sebanyak 115 pegawai. Dan piagam penghargaan sebanyak 225 pegawai dari 14 UKPD Pemkot Jakbar. Sedang penyerahan SK Pensiun TMT 1 Desember 2025 sebanyak 14 pegawai. (Tgh)





