Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan tahapan pengembalian fungsi/lahan aset Pemda DKI Jakarta untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas kurang lebih 31,5 hektar di wilayah Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Tahapan yang dimaksud adalah proses pendataan dan validasi warga yang menghuni di lahan aset Pemda DKI Jakarta.
"Kami telah melakukan pendataan dan validasi data warga RT 005/08 dan RT 006/04 Pegadungan, Kecamatan Kalideres," ujar Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo, saat dikonfirmasi Rabu (3/12).
Dijelaskan, proses tahapan pendataan warga yang menghuni lahan aset Pemda DKI Jakarta melibatkan unsur tiga pilar, FKDM dan pengurus RW 08 dan 04. Hasilnya, sebanyak 121 Kepala Keluarga (KK) telah didata.
Dari jumlah tersebut, lanjut lurah yang akrab disapa Uga, 36 Kepala Keluarga (KK) memiliki KTP DKI Jakarta, sedangkan 85 Kepala Keluarga (KK) tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
"Untuk yang ber-KTP DKI Jakarta, akan direlokasi ke rumah susun sewa (rusunawa)," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Camat Kalideres, Ziki Zulkarnain menjelaskan, salah satu tahapan pengembalian fungsi/lahan aset Pemda DKI Jakarta untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah menginventarisis warga yang menghuni di lahan aset.
"Kami masih melakukan serangkaian tahapan, termasuk inventarisasi warga yang berada di lahan tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Ziki, dalam melakukan pendataan, pihaknya bukan sekadar mendata warga KTP DKI dan Non DKI, tapi pendataan secara komprehensif. "Istilahnya, bukan korban gusuran, tapi warga yang terprogram. Misalnya, kalau mereka punya KTP DKI, dia berhak mendapatkan fasilitas rumah susun sewa dengan klasifikasi tertentu," tuturnya.
Dijelaskan Ziki, pelaksanaan pengembalian fungsi/kelayakan lahan aset Pemda DKI Jakarta untuk TPU tersebut juga melibatkan sejumlah OPD terkait, seperti Sudis Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Sudis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), dan Sudis Pendidikan Jakarta Barat. (why)






