Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengapresiasi atas kerja keras jajaran Polres Jakarta Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkoba tahun 2023.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Jakarta Barat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih atas kerja keras yang luar biasa dari jajaran Polres Jakarta Barat serta didukung elemen masyarakat. Sehingga kerja keras ini terbukti dengan hasil pengungkapan kasus narkoba dan barang bukti yang sudah disita," ujar Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus bulan Juli hingga September 2023 di halaman Mapolres Jakarta Barat, Rabu (25/10).
Menurutnya, hasil kerja keras yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Barat menjadi bukti keseriusan dan upaya yang membuahkan hasil. Dampaknya tentu saja buat masyarakat, terutama efek jera bagi pengguna narkoba yang selama ini banyak meresahkan masyarakat.
"Pemkot Jakbar sangat mendukung dan memback up upaya yang dilakukan pemerintah daerah bersama Polres Jakarta Barat dalam mengungkap atau menindaklanjuti serta memberantas narkoba di Jakarta Barat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meminta warga Jakarta Barat untuk berhati-hati, mengindari, dan menjauhi narkoba di lingkungan kita.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan Polres Jakarta Barat memusnahkan barang bukti 7,5 Kg sabu, 87 kg ganja dan 1.090 butir ekstasi senilai Rp 12 miliar.
"Total Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk narkotika jenis sabu itu sebanyak 7,5 kg, kemudian untuk ganja sebanyak 87 kg dan pil ekstasi sebanyak 1.090 butir," tuturnya.
Dijelaskannya, barang bukti narkotika tersebut adalah hasil pengungkapan pada periode Juli-September 2023.
"Ada 7 laporan polisi, dengan tersangka yang berbeda-beda, TKP yang berbeda-beda," katanya.
Barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan lintas provinsi yang ada di Indonesia. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi berjumlah 15 orang sebagai kurir narkoba jaringan antarprovinsi.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. Para pelaku tersebut terancam pidana penjara seumur hidup.
"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Dandim 0503 Jakbar, Letkol Inf Eko Putra Siregar, Kejari Jakbar yang diwakili Kasie Barang Bukti, Ferianto Rusmand, Ketua Pengadilan Negeri Jakbar yang diwakili panitera muda pidana Nurlela Wati dan Puslabfor Polri yang diwakili AKP Prima Hajatri. (why)