Merespons pembatasan kuota pembuangan sampah sebanyak 38 persen ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudis LH) Jakarta Barat menerapkan strategi pengangkutan sampah secara bertahap.
Kasudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan pengangkutan bertahap berarti sampah pada lima unit truk pengangkut kapasitas kecil akan dipadatkan ke satu truk pengangkut berkepasitas besar.
"Jadi truk-truk kecil tidak kita operasikan ke Bantar Gebang, tapi sampah truk-truk kecil itu dipadatkan ke truk besar untuk diangkut ke Bantar Gebang," ujar Hariadi saat dihubungi, Selasa (31/3).
Menurut Hariadi, pengurangan kuota pembuangan sampah Jakbar ke Bantar Gebang dari 308 truk menjadi 190 truk per hari dapat disiasati dengan strategi tersebut.
"Kita kirim dua rit. Yang biasa satu rit jadi dua rit. Satu rit truk besar mengangkut yang sudah rutin, satu rit lagi kumpulan dari beberapa truk kecil," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memprioritaskan penanggulangan tumpukan sampah di jalan-jalan protokol.
"Untuk memastikan tidak ada penumpukan, sampah-sampah jalan protokol itu kita selesaikan dulu. Adapun untuk TPS-TPS tertentu itu kita tangani dengan kendaraan yang ada," katanya. (Aji)





