Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat telah menerbitkan sebanyak 9.989 perizinan sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2018.
"Sebanyak 9.989 dari total 10.987 berkas permohonan telah diterbitkan perizinannya baik secara manual maupun online," kata Johan Girsang, Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Jumat (21/9).
Lebih lanjut disebutkan pelayanan permohonan izin yang masuk UP PTSP Jakarta Barat mencapai sekitar 1.000 hingga 2000 berkas per bulan. Sementara permohonan perizinan terendah terjadi pada bulan Juni karena cuti bersama, yakni sebanyak 785 berkas.
"Dari jumlah izin yang telah diterbitkan ada tiga permohonan izin yang banyak diajukan warga yakni surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK). Ketiga perizinan itu jumlahnya mencapai 4.739 TDP, 3.620 SIUP dan 365 SIUJK," sebutnya.
Ia juga mengimbau warga Jakarta Barat mengurus permohonan izin tanpa menggunakan pihak ketiga sehingga terhindar dari pungutan yang tidak sesuai aturan. Ditegaskan, seluruh pelayanan permohonan juga tidak dipungut biaya alias gratis serta dapat menggunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) dengan melengkapi persyaratan perizinan yang ditetapkan. (why/aji)
20 Mei 2024