Sebanyak 30 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask), di Ujung Aspal Jalan Raya Duri Kosambi, Kamis (15/4).
Para pelanggar dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi. “Dari 30 pelanggar, sebanyak 30 orang sanksi kerja sosial menyapu jalan, dua orang denda administrasi masing masing Rp 100 ribu,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Sedang delapan pelanggar lainnya dikenakan sanksi membersihkan saluran air di sekitar lokasi. “Delapan orang disanksi membersihkan saluran air,†katanya. Pada kesempatan tersebut pihaknya membagikan masker kepada para pelanggar Tibmask. Kegiatan melibatkan TNI-Polri dan unsur terkait.
Ditegaskan, Tibmask dalam rangka pendisplinan masyarakat untuk pemakaian masker sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. “Sanksi yang diberikan kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19.â€
Selain itu, penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro khususnya di wilayah Cengkareng. (Aji)
20 Mei 2024