Satpol PP Kecamatan Cengkareng bersama TNI-Polri dan unsur terkait manjaring puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker di Jalan Palem Lestari Kelurahan Cengkareng Barat, Senin (12/4).
“Kegiatan kali ini menjaring sebanyak 33 pelanggar. operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk memakai masker sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Selain itu, Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Ditegaskan, para pelanggar duikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan prasarana umum di sekitar lokasi. “Pelanggar yang disanksi kerja sosial sebanyak 31 orang. Dua pelanggar lainnya bayar denda administrasi Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024