Satpol PP Kecamatan Kembangan Jakarta Barat bersama unsur TNI-Polri menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask), di Jalan H Saaba Kelurahan Meruya Selatan, Senin (19/4).
Hasilnya, puluhan warga dan pengendara yang tidak memakai masker diberi peringatan dan sanksi sosial. “Semua pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum. Total yang melanggar 22 orang,†sebut Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail.
Dijelaskan, sasaran Tibmask adalah pengendara, pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun).
Ia menambahkan, Tibmask dalam rangka pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru






