Puluhan pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Pos Lantas Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat, Ahad (11/4).
Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengatakan para pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administrasi. “Pelanggar yang sebanyak 28 orang. Sebanyak 15 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu fasilitas umum (fasum) di sekitar lokasi,†jelasnya.
Sedang 13 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per orang. “Total denda administrasi yang terkumpul dari 13 pelanggar sebanyak Rp 1.050.000,†sebutnya.
Ditegaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021 dan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di DKI.
“Penindakan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan agar masyarakat mematuhi aturan terkait upaya penanggulangan Covid-19. dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024