Anggota Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Komplek Palem Lestari Kelurahan Cengkareng Barat, Senin (22/2).
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, mengatakan kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30, melibatkan aparat gabungan TNI-Polri dan unsur terkait. Sasarannya antara lain pengguna jalan, pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi. “Total yang terjaring operasi Tibmask di kawasan ini sebanyak 30 orang. Dari jumlah tersebut yang disanksi kerja sosial menyapu jalan sebanyak 28 pelanggar. Dua lainnya denda administrasi yang totalnya Rp 400 ribu,†sebutnya.
Dijelaskan, kegiatan penindakan/pendisiplinan masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Pergub DKI Jakarta No 101 tahun 2020, Pergub No 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda DKI No 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan Kepgub DKI No 19 tahun 2021 tentang protokoler kesehatan pada masa PSBB di wilayah Kecamatan Cengkareng.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan terkait penggunaan masker di tempat umum. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan agar patuh dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan sekitar,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024