Tiga Pilar Kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi penertiban masker (Tibmask) di Jalan Bandengan Selatan, RW 09, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jumat (25/9) pagi. Operasi menyasar warga yang tidak memakai masker dan pengendara roda empat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Kapolsek Tambora, Kompol M. Faruk Rozi mengatakan, operasi yustisi penertiban masker di perbatasan wilayah Jakarta Barat dan Utara, ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk membantu penegakan disiplin masyarakat atas kepatuhan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020.
Kegiatan ini juga mengacu pada aturan pemerintah daerah yakni Pergub No. 79 Tahun 2020 dan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi kepada pelanggar pada masa PSBB. "Fokus tugas pada kawasan tertib lalu lintas. Kami melakukan penindakan kepada pelanggar sosial, tidak memakasi masker serta pengendara roda empat yang melanggar ketentuan yakni berpenumpang 50% dan jaga jarak. Sementara pengenaan sanksi sosial akan diberikan pada Satpol PP, selaku penegak aturan daerah dalam penanganan COVID-19," paparnya.
Di tempat yang sama, Camat Tambora, Bambang Sutarna menuturkan,kegiatan ini melibatkan unsur tiga pilar, FKDM, LMK serta pengurus RW dan RT setempat. Operasi dilaksanakan dalam upaya penegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring para pelanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker, melebihi batas 50% penumpang untuk pengendara roda empat dan sebagainya. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial yakni sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
"Kami menjaring 9 orang. 5 orang mendapatkan sanksi kerja sosial yakni sanksi mengecat trotoar jalan, 3 orang sanksi denda administrasi, 1 orang diberikan sanksi teguran karena lebih dari 50% penumpang dan batas jaga jarak." paparnya.
Ia menambahkan, para pelanggar yang terkena sanksi sosial terlebih dahulu mendapatkan wejangan dari petugas terkait pentingnya memakai masker dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Petugas juga memberikan imbauan melalui pengeras suara agar selalu mematahuhi aturan penerapan protokol kesehatan. (why)
20 Mei 2024