Operasi tertib masker (Tibmask) di Jakarta Barat terus berlanjut. Salah satunya di Jalan Kresek Raya, Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Kamis (4/11).
Operasi menyasar pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki. Para pengendara yang meliuntas di jalan tersebut dan tidak menggunakan masker langsung disetop. Selain diberi peringatan, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) di lokasi sekitar.
“Pelanggar yang terjaring sebanyak 38 orang. Semuanya disanksi kerja sosial. Mereka juga diberi peringatan dan imbauan agar selalu memakai masker, terutama saat berada di luar rumah,†kata Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar Sumardi Siringoringo.
Ia menambahkan, jajarannya bersama TNI-Polri dan unsur terkait akan terus menggelar kegiatan tersebut. Sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat. (Aji)
20 Mei 2024