Mulai pekan depan, Pemkot Jakarta Barat akan memberlakukan sistem satu arah di Jalan Raya Kembangan. Sistem satu arah berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2017.
Kasudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, A Banjar Nahor, mengatakan pemberlakuan sistem satu arah Jalan Raya Kembangan diterapkan karena adanya proyek pelebaran jalan. Sistem satu arah diberlakukan dari arah kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat menuju kantor wali kota Jakbar.
Sedang arus lalu lintas dari arah simpang/perempatan Jakarta Oeuter Ring Road (JORR) Kembangan menuju kantor Pertanahan Jakbar harus memutar menuju Jalan Puri Indah. "Selain pelebaran jalan, sistem satu arah ini diberlakukan untuk melerai kemacetan yang terjadi di Jalan Kembangan Raya pada jam jam sibuk," jelasnya, Jumat (11/8).
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta pelebaran Jalan Raya Kembangan termasuk membangun pedestrian dan saluran air. Pelebaran jalan ini harus disesuaikan dengan trase.
"Saya minta jalan yang hingga kini belum ada saluran dan pedestriannya secepatnya dianggarkan dan dibangun. Karena terkait pelayanan kepada masyarakat, terutama memudahkan para pejalan kaki dan mengantisipasi terjadinya genangan. Lebih utamanya, mengatasi kemacetan," ujarnya. (why/aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru