Seluruh pegawai Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat wajib naik transportasi umum atau angkutan kota (angkot) setiap hari Rabu. Mereka dilarang mengendarai mobil pribadi maupun sepeda motor.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti instruksi Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, agar seluruh jajarannya tidak naik kendaraan pribadi pada hari Rabu dengan tujuan untuk menyosialisasikan penggunaan transportasi umum.
Plt Kasudishub Jakbar, Leo Amstrong, menegaskan kebijakan ini berlaku bagi seluruh jajarannya, termasuk dirinya. “Kewajiban naik transportasi umum pada hari Rabu adalah salah satu kegiatan positif bagi instansi Sudishub Jakbar. Tujuannya, kita terlebih dahulu melaksanakannya sebelum beri aturan tersebut ke masyarakat," katanya, Rabu (4/9).
Ditegaskan, kebijakan ini akan terus diterapkan setiap hari Rabu agar menjadi rutinitas bagi seluruh pegawai Sudishub Jakbar. Jika ada yang melanggar atau tidak patuh, akan dikenakan sanksi berupa teguran dan hukuman. “Hukuman akan diberikan kepada yang melanggar, tanpa terkecuali,†tandasnya. Pihaknya akan melakukan evaluasi bertahap terkait kebijakan tersebut agar pelaksanannya efisien dan efektif. (Aji)
20 Mei 2024