Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggelar penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cengkareng, Senin (22/4).
Sasaran utama penertiban adalah lokasi yang telah dipasang spanduk larangan parkir, namun masih dijadikan tempat parkir. Antara lain di Jalan Kedele Raya, Perumahan Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya. Warga setempat mengeluhkan adanya kendaraan yang diparkir di lokasi tersebut.
Merespon laporan warga, Sudis Perhubungan Jakbar langsung menindaklanjutinya. "Dalam proses penindakan di lapangan, kami melakukannya dengan mengedepankan secara persuasif," kata Plt.Kasie Dalops Sudishub Jakbar, Afandi Nofrisal. Pemilik yang kedapatan memarkir di tempat terlarang diberi peringatan agar tidak mengulanginya.
Diungkapkan, dalam operasi tersebut petugas menemukan tiga unit kendaraan roda empat yang terparkir di lokasi terlarang. Dua orang pemilik kendaraan yang berada di lokasi diperingatkan segera memindahkan kendaraannya dan tidak parkir sembarangan, baik di lokasi tersebut maupun tempat larangan parkir lainnya.
“Ada tiga kendaraan roda empat yang parkir di lokasi tersebut. Dua pemilik yang berada di lokasi kami peringatkan untuk tidak mengulanginya. Sedang satu mobil minibus yang tidak ada pemiliknya, kita derek ke kantor Sudishub Jakbar di Rawa Buaya untuk diproses lebih lanjut,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024