Sebanyak 22 kendaraan parkir di sembarang tempat terpaksa diderek mobil derek Sudishub Jakarta Barat. Puluhan mobil itu diderek dari sejumlah ruas jalan, seperti depan Mall Daan Mogot, Kalideres, depan Apartemen City Park Cengkareng, depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan ruas Jalan Pesanggrahan, Kebon Jeruk.
Komandan regu unit derek Sudinhub Jakarta Barat, Hariri mengatakan, penertiban terhadap kendaraan yang sembarang parkir dilakukan sejak beberapa hari lalu atau pasca perayaan Idul Fitri.
Hasilnya, petugas Sudishub Jakarta Barat merazia 22 kendaraan roda empat yang parkir di trotoar dan bahu jalan. "Hingga siang ini, ada 22 kendaraan kami tindak (derek). Kami masih menunggu data dari masing-masing Satpelhub kecamatan," ujarnya.
Hariri menyebutkan puluhan kendaraan yang terjaring operasi itu berada pada sejumlah titik yang berbeda, diantaranya, sekitar Mall Daan Mogot Kalideres, depan Apartemen City Park Cengkareng, depan kantor Kejaksaan Negeri Jakbar dan Jalan Pesanggrahan, Kebon Jeruk.
Menyikapi hasil penindakan itu, Hariri selalu mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Ini dilakukan demi kenyamanan dan tertib berlalu lintas.
Di tempat yang berbeda, Putra (36) pemilik kendaraan minibus, mengaku kaget saat kendaraannya diderek aparat Dishub DKI Jakarta. Ia kaget lantaran baru memarkirkan kendaraan di depan warung makan.
Putra pun pasrah. Setelah mendapatkan penjelasan petugas Dishub, Putra akhirnya dibawa ke kantor Dishub guna mengikuti proses hukum yang berlaku. Sementara kendaraan yang diderek petugas dibawa ke Terminal Rawa Buaya. (why/aji)
20 Mei 2024