Sudin Perhubungan dan Transportasi
(Sudinhubtrans) Jakarta Barat menggelar operasi parkir liar di Jalan Srengseng
Raya, Jalan Joglo Raya, depan perumahan Meditarenia dan Pos Pengumben Utara,
Selasa (27/12).
Hasilnya, sebanyak lima kendaraan pribadi dan
angkutan kota (angkot) dikenakan sanksi derek. Selain itu, sebanyak 15
kendaraan terdiri atas delapan mobil pribadi dan tujuh sepeda motor terkena
operasi cabut pentil (OCP) atau digembosi. Umumnya pemilik kendaraan hanya bisa
pasrah karena menyadari parkir ditempat terlarang.
“Operasi dilakukan untuk memberikan kenyamanan
bagi masyarakat khususnya pengendara atau penggunna jalan. Parkir liar di kawaswan
tersebut membuat jalan jadi sempit dan menimbulkan kemacetan. Selain itu
lingkungan tampak semrawut,†jelas Kasudinhubtrans Jakbar, Anggiat Banjarnahor.
Ia mengimbau masyarakat khususnya pengendara roda
empat dan dua agar tertib dan tidak parkir di bahu jalan. “Jangan parkir
sembarangan, apalagi di bahu jalan. Kalau tetap melanggar, akan dittertibkan,â€
tandasnya. Ditegaskan, pihaknya akan terus menertibkan parkir liar di delapan
wilayah kecamatan se Jakarta Barat. (why/aji)
20 Mei 2024