Petugas gabungan kecamatan dan Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat kembali menggelar operasi parkir liar di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Kembangan, Jumat (6/10).
Hasilnya, sebanyak 10 kendaraan pribadi yang diparkir di bahu jalan dikenakan sanksi derek. “Operasi parkir liar di wilayah Kembangan rutin digelar. Kali ini, sebanyak 10 mobil yang parkir di bahu Jalan Puri Kembangan Raya, Jalan Kembangn Kerep dan sekitarnya kita derek,†Komandan Regu Satpelhub Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi.
Dikatakan, kendaraan yang diderek langsung dibawa ke kantor Sudinhub Jakbar untuk proses lebih lanjut. Pihaknya meminta pemilik kendaraan mematuhi aturan dan tidak parkir di bahu jalan atau trotoar. “Kami menghimbau masyarakat khususnya pengendara agar tidak memarkir kendaraannya di trotoar dan bahu jalan. Kalau tetap bandel, kita tindak tegas,†tandasnya.
Sementara itu seorang sopir taksi online, Z (28) sempat menolak kendaraannya ditindak petugas. Ia berusaha mengamankan kunci kendaraannya hingga terjadi saling tarik kunci dengan petugas. Z memohon kepada petugas tidak menderek kendaraannya. Ia mengaku hanya istirahat sebentar di pinggir jalan sambil duduk menunggu orderan penumpang. "Ampun dah. Baru juga duduk sebentar, udah diderek,†tukasnya. (why/aji)
20 Mei 2024