Puluhan kendaraan pribadi dan angkutan umum terjaring operasi parkir liar di wilayah Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Kamis (7/12). Petugas memberikan sanksi berupa penderekan, berita acara pemeriksaan (BAP) dan cabut pentil.
Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) yang kedapatan ngetem atau mangkal di bahu jalan dekat perlintasan rel Kereta Api Jalan Latumeten dihukum push up sebanyak 15 kali. “Mereka kita hukum push up. Kendaraan lainnya diderek, cabut pentil dan BAP. Penindakan bagi pelanggar ini agar mereka jera dan tertib berlalu lintas,†ujar Kasatpelhub Kecamatan Tambora, Rustam Evendy.
Menurutnya, operasi digelar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya angkutan umum dan mobil pribadi yang kerap ngetem dan parkir di badan jalan. Padahal, ungkapnya, penindakan secara persuasif dan tilang di wilayah tersebut sudah sering digelar. “Operasi sudah sering digelar, tapi yang melanggar masih tetap ada.â€
Ia menyebutkan, total kendaraan yang ditindak sebanyak 21 unit dari beberapa titik, di antaranya Jalan KH Moh Mansyur dan Jalan Pejagalan. Rinciannya, sembilan angkot ngetem di-BAP Dishub, tiga mobil parkir di bahu jalan dan atas trotoar diderek, serta sembilan unit dicabut pentil.
Kendaraan yang diderek dibawa ke RPTRA Kalijodo untuk proses lebih lanjut. Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya pengemudi atau sopir angkot tidak parkir atau ngetem sembarangan dan mematuhi aturan yang berlaku. "Kami akan terus menindak setiap angkutan umum atau kendaraan pribadi yang ngetem sembarangan,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024