Petugas gabungan tingkat Provinsi DKI Jakarta, kota, kecamatan, kelurahan dan tiga pilar melakukan monitoring dan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, di PD Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora, Selasa (7/7).
Petugas mengecek penerapaan protokol kesehatan COVID-19 di pasar tersebut, seperti pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker baik pengunjung, pengelola maupun pedagang, tempat cuci tangan, menjaga jarak dan lainnya.
“Hari ini tim gabungan melakukan monitoring PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Pasar Pagi. Fokusnya adalah penerapan protokol kesehatan COVID-19,†jelas Lurah Roa Malaka Simon Arfandi.
Menurutnya, protokol kesehatan COVID-19 di pasar tersebut telah terapkan. Bagi pengunjung, pengelola maupun pedagang yang tidak patuh langsung diberikan sanksi kerja sosial. “Ada empat orang yang masih melanggar. Mereka dikenakan sanksi sosial. Mudah-mudahan ke depan masyarakat semakin sadar dan patuh, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19,†ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengawasan terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. “Per 1 Juli 2020, Pergub tersebut efektif diberlakukan. Kami juga pantau implementasinya di pasar ini,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024