Penerapan protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng terus digencarkan. Kali ini sasarannya Jalan Cendrawasih dan Pasar Ganefo.
Pengawasan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di tempat keramaian sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di kawasan tersebut melibatkan aparat kelurahan, unsur tiga pilar, Satpol PP dan Satgas penanganan COVID-19.
“Monitoring pengawasan protokol kesehatan hari ini digelar di Jalan Cendrawasih dan Pasar Ganefo. Hasilnya, sebanyak sepuluh orang yang tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial. Mereka disanksi membersihkan jalan dan area Pasar Ganefo,†jelas Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, Selasa (3/8).
Di dua lokasi tersebut pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker dengan pengeras suara. Ditegaskan, petugas akan langsung menindak jika ada warga yang tidak memakai masker, berupa sanksi kerja sosial atau denda. “Imbauan protokol kesehatan 3M terus kita gencarkan. Pelanggarnya akan ditindak,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024