Puluhan pengendara terjaring razia masker di Traffic Light (TL) Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/4).
Mereka dikenakan sanksi kerja sosial atau bayar denda administrasi. “Jumlah yang terjaring 28 orang. Sebanyak 27 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi. Satu orang denda administrasi Rp 100 ribu,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Kegiatan melibatkan unsur TNI-Polri dan unit terkait. Pada kesempatan tersebut petugas juga membagikan puluhan masker kepada para pelanggar. “Sebanyak 20 masker dibagikan kepada para pelanggar Tibmask. Sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19,†katanya.
Ditegaskan, pelaksanaan Tibmask dalam rangka penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI, dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Ia menambahkan, sasaran Tibmask antara lain pengendara, pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Di lokasi pihaknya juga terus mengimbau dan menyosialisasikan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) kepada masyarakat. (Aji)
20 Mei 2024