Petugas Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara memberikan surat teguran kepada dua tempat usaha makan atau restoran di Jalan Suryawijaya, Kedoya Utara, Rabu (3/2). Itu dilakukan lantaran kedua restoran ini belum menerapkan prosedur protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19.
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman menjelaskan, pemantauan dan pengawasan tempat usaha makan itu menindaklanjuti instruksi Mendagri No.2 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kegiatan ini juga didasari Pergub No.3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19 serta Kepgub No.51 tahun 2021 tentang perpanjangan PSBB hingga 8 Februari 2021.
Dalam monitoring dan pengawasan tersebut, petugas satpol PP kelurahan Kedoya Utara mendapati dua tempat usaha makan/restoran yang melanggar aturan protokol kesehatan. "Dua tempat makan itu kita berikan surat teguran lantaran tidak melakukan prosedur protokol kesehatan yakni, belum ada pembatasan pengunjung, dan tidak ada jarak bangku," tuturnya.
Selain itu, satpol PP Kelurahan Kedoya juga melakukan operasi tertib masker di Jalan Suryawijaya. Hasilnya, petugas menjaring enam warga. “Kita juga menggelar operasi masker. 6 pelanggar tidak bermasker, 5 orang dikenakan sanksi sosial, sedangkan 1 orang dikenakan sanksi administrasi,†ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini berlangsung secara rutin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kelurahan Kedoya Utara. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru