Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat menutup tiga perusahaan di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat. Penutupan perusahaan diduga lantaran melanggar aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pelaksanaan PSBB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penutupan ketiga perusahaan di bilangan Daan Mogot terjadi saat petugas Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah perusahaan di Jakarta Barat.
"Kami telah melaksanakan monitoring dan pengawasan perusahaan pada pelaksanaan PSBB. Perusahaan yang disasar sebanyak 18 perusahaan. Saat ini, ada tiga perusahaan yang telah kami tutup sementara," ujar Ahmad Yala, Kepala Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Rabu (16/9).
Ia memaparkan penutupan ketiga perusahaan itu lantaran adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Penutupan sementara dilakukan selama tiga hari. Sementara perusahaan lainnya mendapatkan pembinaan agar menjalani protokol kesehatan dan pengendalian COVID-19.
Pembinaan dalam menjalani protokol kesehatan dan pengendalian COVID-19 akan dilakukan rutin oleh petugas Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat. "Kami juga akan memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua itu dilakukan agar meminimalisir penyebaran COVID-19 di perusahaan tersebut," tambahnya. (why)
20 Mei 2024