Perpanjangan atau pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mulai 1 Maret 2017 sudah tidak diberlakukan. SIPU yang biasanya diperpanjang tiap lima tahun, kini berlaku selamanya.
Menurut Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Aktivitas Usaha Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Hariyadi, peraturan tersebut sesuai sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/9/2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M/DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP, serta Surat Edaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Kewajiban Pendaftaran Ulang SIUP.
“SIUP yang sebelumnya berlaku lima tahun sekali, mulai 1 Maret 2017 tidak berlaku lagi. Sekarang berlaku seterusnya selama perusahaan tersebut masih berlokasi di tempat yang sama,†jelas Hariyadi. Terkait lokasi, sambungnya, harus sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Zonasi dan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
Ia menambahkan, untuk masyarakat khususnya pelaku usaha yang ingin membuat permohonan SIUP yang baru, PTSP Kota masih mengakomodasi dan gratis tidak dipungut biaya non retribusi. “Pelaku usaha yang ingin membuat SIUP baru silahkan ke PTSP, tidak ada biaya non retribusi alias gratis,†katanya. (why/aji)
20 Mei 2024