Membakar sampah kerap menjadi pilihan instan untuk mengatasi masalah sampah. Namun, efek yang ditimbulkan seringkali bikin jengkel tetangga di lingkungan tempat tinggal.
Begitulah ulah Adi (50) seorang karyawan swasta yang diberikan sanksi teguran ditambah push up dari Lurah Kembangan Selatan, RM Pradana Putra.
"Saat mau berangkat kerja, di rumah banyak asap. Sangat bau dan pekat sekali. Ada anak kecil di rumah dan orangtua, itu sangat berbahaya sekali. Sudah banyak contoh, banyak orang yang mengalami pneumonia atau radang paru-paru akibat bakaran sampah," tuturnya, saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Begitu mencari asal sumber asap, lanjut Danang, dirinya melihat pembakaran sampah pada saluran air Jalan Duri Utama Raya RW 07, Kelurahan Duri Kepa.
"Kita cari sumber asap dimana, dan ketemu. Sebenarnya, PPSU kelurahan Duri Kepa sudah menegur, tapi malah dimarahi sama yang bakar sampah," ujarnya.
Ia pun langsung memberikan sanksi kepada pelaku pembakar sampah sembarangan.
"Saya tegur dan push up buat shock terapi agar tidak mengulangi dan berjanji tidak membakar sampah," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta telah membuat aturan yakni Perda No 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, yang didalamnya mengatur larangan membakar sampah yang dapat mencemari lingkungan.
"Saya akan terus mengampanyekan sosialisasi peraturan daerah itu di wilayah karena sangat membahayakan dan efeknya jangka panjang untuk kesehatan," pungkas Danang. (why)