Lurah Jelambar Pradista Machdala Putra memberikan edukasi pada warga yang membakar sampah sembarangan di Jalan Kebon Pisang RT 10 RW 02, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (20/1).
"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah karena melanggar Perda no 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan," katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Pradista, dia sedang melakukan peninjuan bank sampah di RT 10 Jelambar dan melihat ada kepulan asap dari pembakaran sampah di tengah pemukiman padat penduduk dengan pelaku (A) warga. Sehingga dia bersama jajaranya langsung memadamkan api dari pembakaran sampah tersebut.
"Dengan meminta air kepada warga sekitar untuk memadamkan sampah. Kami tegur warga yang membakar sampah karena dengan membakar sampah maka akan timbul asap yang dapat mencemari lingkungan dan tidak baik untuk kesehatan," pungkasnya.
Lebih lanjut, Pradista mengungkapkan, usai dipadamkan dirinya bersama jajaran langsung bergerak cepat dengan mengangkut sampah hasil pembakaran sembarangan oleh petugas sampah RW 02 Jelambar.
"Sebagai tindak lanjut sampah hasil pembakaran sampah langsung diangkut oleh petugas sampah keliling RW 02," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta telah membuat aturan yakni Perda No 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, yang didalamnya mengatur larangan membakar sampah yang dapat mencemari lingkungan.





