Pedagang di lokasi binaan (lokbin) Taman Kota Intan atau Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh, Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari akan dikenakan retribusi kebersihan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Edy Mulyanto, mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Sudis Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakbar terkait retribusi kebersihan pedagang Lokbin Taman Kota Intan. Diharapkan bulan depan penarikan retribusi sudah bisa dilakukan.
“Pedagang di Lokbin Taman Kota Intan akan dikenakan retribusi kebersihan. Kami sedang berkoordinasi dengan Sudis KUMKMP,†jelas Edy, Kamis (9/11). Disebutkan, tarif retribusi kebersihan yang dikenakan sekitar Rp 40 ribu per meter kubik. "Pembayaran retribusi dilakukan melalui bank DKI.â€
Diungkapkan, selama ini penarikan retribusi kebersihan kepada pedagang lokbin di wilayah Jakarta Barat sudah diberlakukan. “Hanya Lokbin Taman Kota Intan yang belum. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa ditetapkan penarikan retrebusinya," jelas Edy.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyediakan satu unit kontainer untuk menampung sampah pedagang di Lokbin Kota Intan. Secara rutin, jika isi kontainer sampah telah penuh langsung diambil dan diangkut. (why/aji)
20 Mei 2024