Tiga Pilar Kelurahan Pekojan menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di PD Pasar Jaya Pejagalan, Rabu (23/9).
Hasilnya, sebanyak lima orang yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Ada lima orang yang melanggar. Mereka dikenakan sanksi menyapu halaman pasar,†ujar Lurah Pekojan, Syaiful Fuad Rohadi.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain Tibmask, pihaknya juga menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). “Penerapan 3M sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Ini harus dilakukan secara seluruh masyarakat,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024