Tiga pilar Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat menggelar monitoring dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah titik, Kamis (8/7) malam.
Melibatkan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait lainnya, pengawasan dilakukan di Jalan JB Pelem Mutiara RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur, sepajang Jalan JB depan Apartemen City Park dan Hotel Royal Palem.
Sasarannya titik-titik kerumunan dan tempat makan, retoran, cafe, kuliner dan PKL atau pedagang kecil mandiri (PKM). “Hasilnya, ada lima titik kerumunan enam 6 PKL kami bubarkan. Satu di antaranya dikenakan sanksi teguran tertulis,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, Jumat (9/7) pagi.
Pihaknya mengimbau seluruh warga pihak termasuk pedagang untuk mentaati PPKM Darurat. Petugas akan menindak masyarakat yang melanggar aturan sesuai ketentuan. “Tindakan atau sanksi yang dierikan kepada pelanggar untuk pendisiplinan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024