Perangkat Kelurahan Srengseng melanjutkan tahapan penertiban bangunan di Jalan Inspeksi Kali Pesanggrahan (depan Kebon Bibit) dengan menyampaikan Surat Peringatan (SP) kedua, Rabu (25/3).Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Srengseng, Cynthia Esie Pauline, mengatakan penyerasana surat peringatan kedua yang menyasar bangunan dan lapak yang berdiri di bantaran kali Pesanggrahan. Pada penyampaian SP 2, pihaknya mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)."Kami melayangkan sebanyak sekitar 13 surat peringatan disampaikan kepada pemilik bangunan dan lapak. Proses berlangsung kondusif dan sesuai prosedur," katanya saat dikonfirmasi.Lebih lanjut dijelaskan Cynthia, hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang setiap orang atau badan usaha mendirikan bangunan di bantaran kali atau sungai.
"Diharapkan pemilik bangunan dapat mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di kawasan bantaran kali," pungkasnya. (Kontri)
Tahapan penertiban di Jl. Inspeksi Kali Pesanggrahan (depan Kebok Bibit) dilanjutkan dengan penyampaian Surat Peringatan (SP) Kedua pada hari Rabu, 25 Maret 2026 oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Srengseng, Cynthia Esie Pauline, staf Sie. Pemerintahan, dan 4 anggota Satpol PP Kelurahan Srengseng.
Sebanyak ± 13 surat tersampaikan kepada pemilik bangunan/lapak yang berada di bantaran kali/sungai Pesanggrahan dan terlaksana secara kondusif serta sesuai prosedur.
Dasar pemberian SP ini adalah Pasal 13 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Penertiban Umum yang menyatakan bahwa setiap orang/badan usaha dilarang membangun tempat usaha di bantaran kali/sungai dan akan dikenakan ancaman pidana bila melanggar.






