Sekitar 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di pedestrian dan jalur hijau Jalan Sumur Bor Raya serta Jalan Daan Mogot ditertibkan aparat gabungan Kecamatan Kalideres.
“Keberadaan lapak PKL di dua titik itu mengganggu ketertiban umum dan membuat lingkungan tampak kumuh. Untuk itu kita tertibkan,” ujar Camat Kalideres, Supriyadi kepada wartawan, Kamis (17/11). PKL yang ditertibkan umumnya pedagang makanan dan minuman ringan.
Dijelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Ia menyebutkan, penertiban menerjunkan sekitar 80 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, aparat kelurahan, kecamatan dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Diharapkan, setelah ditertibkan pedestrian serta jalur hijau Jalan Sumur Bor Raya dan Jalan Daan Mogot menjadi lebih tertata dan tertib. Pihaknya mengimbau para pedagang tidak kembali lagi menempati lokasi atau tempat lainnya yang dilarang. (Aji)