Anggota Satpol PP Jakarta Barat menindak dua cafe atau kedai kopi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di wilayah Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres.
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menjelaskan pihaknya menemukan pelanggaran di dua tempat usaha tersebut saat monitoring pengawasan prokes Covid-19 di kawasan Jalan Citra Garden 7 Kelurahan Pegadungan, Sabtu (16/1) malam. Pemilik/pengelola tidak melakukan pembatasan interaksi fisik minimal satu meter dan pemeriksaan suhu tubuh.
Selain itu, tidak melakukan pendataan pengunjung, tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas serta protokol pencegahan Covid-19. “Kami lakukan penindakan dengan pembubaran, teguran tertulis, BAP panggilan dan penyitaan KTP kepada penanggung jawab tempat usaha,†tandas Ivand, Ahad (17/1).
Dijelaskan, penindakan tersebut tindaklanjut penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait prokes pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub 101 Tahun 2020 dan pengenaan sanksi sesuai Pergub 101 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi lanjutan dalam Pencegahan Penularan Covid-19 di DKI.
Ia menambahkan, monitoring dan pengawasan prokes Covid-19 di tempat usaha wilayah Jakarta Barat akan terus dilakukan. “Kami minta seluruh tempat usaha mematuhi prokes pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan. Bagi yang melanggar akan ditindak,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024