Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan melakukan monitoring wilayah terkait pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Selasa (14/9).
Kegiatan dalam rangka pengawasan dan pendisiplinan prokes pada perkantoran/usaha lainnya itu menyasar beberapa kawasan di wilayah Kelurahan Tomang. Hasilnya, petugas menemukan pelanggaran prokes Covid-19 di sebuah hotel dan kantor perusahaan (CV), Jalan Gelong Baru Tengah.
“Pelanggarannya adalah tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak ada surat pakta integritas dan tidak membentuk tim penanganan Covid-19. Sanksinya, penanggung jawab kami berikan teguran tertulis,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pihaknya bersama tiga pilar dan unsur terkait akan terus melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan. (Aji)
20 Mei 2024