Tiga tempat usaha salon dan urut di wilayah Kelurahan Meruya Utara-Meruya Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat ditutup sementara.
Penutupan dilakukan karena ditemukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. “Petugas menemukan pelanggaran PPKM di tempat tersebut. Sanksinya tutup sementara 3x24 jam,†tandas Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, Sabtu (3/4).
Diungkapkan, tempat usaha salon dan urut yang ditutup itu berada di kawasan Jalan Meruya Utara Raya dan Jalan Kembang Kerep RW 02 Kelurahan Meruya Utara serta Jalan Meruya Selatan RW 04 Kelurahan Meruya Selatan.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Ingub No 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro tingkat Rukun Tetangga (RT), Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese 19, Kepgub No 19 Tahun 2021, Pemberlakuan Jangka Waktu Dan Pembasan Aktivitas Luar Rumah. (Aji)
20 Mei 2024