Sebuah tempat main biliar di Jalan Srengseng Raya RW 03 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan disegel, Jumat (26/2) malam.
Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, menjelaskan penyegelan sementara dilakukan karena tempat tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan dilakukan sekitar pukul 22.30.
“Penanggung jawab biliar diberi peringatan dan tempatnya dilakukan penyegelan sementara. Pelanggarannya antara lain, tidak melakukan pembatasan fisik atau menjaga jarak antar pengunjung, tidak menyediakan hand sanitizer-tempat cuci tangan dan melanggar jam operasional,†sebutnya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut pelaksanaan PSBB ketat pemberlakuan dan pembatasan aktivitas di luar rumah serta pengecekan pada rumah makan, cafe, perkantoran, tempat kerja atau tempat usaha dalam rangka pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan Covid-19.
Selain itu penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Kepgub No 172 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro khususnya di wilayah Kecamatan Kembangan.
Sementara itu di lokasi lainnya pengawasan dan pengecekan dilakukan di Jalan Kembangan Raya. Melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait. Hasilnya, sebanyak empat tempat usaha makan/kuliner kedapatan tidak menerapkan prokes Covid-19, yakni angkringan MM, mi ayam ceker Kr, sambal Ny dan seafood.
“Pelanggarannya antara lain, tidak melakukan pembatasan interaksi antar pembeli dan tidak menyediakan hand sanitizer. “Pemilik atau penanggung jawab masing masing diberi peringatan dan teguran tertulis,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024